Pasal terakhir dalam kitab Imamat ini menutup
rangkaian peraturan kudus dengan kembali pada peraturan ritual. Khususnya
mengenai pembayaran nazar dan persembahan persepuluhan.Kedua peraturan ini sudah pernah dibahas secara umum (7:16;
22:18-23; 23:38).
Nazar[1]
adalah permintaan khusus kepada Tuhan. Seseorang bernazar dengan memberikan
persembahan tertentu sebagai pembayaran nazarnya. Ada tiga macam hal yang bisa
dijadikan pembayaran nazar. Pertama, manusia (1-8). Namun karena orang yang
bukan suku Lewi tidak bisa melayani di kemah suci, maka diganti dengan uang
dalam nilai
tertentu. Adanya perbedaan nilai nazar antara laki-laki dan perempuan mungkin disebabkan bahwa secara fisik, laki-laki lebih kuat daripada perempuan. Kedua, hewan (9-13). Hanya hewan yang halallah yang bisa diterima. Binatang haram boleh dijadikan pembayaran nazar, tetapi tidak bisa dijadikan persembahan kurban, oleh karena itu harus diganti dengan uang dalam nilai yang setara (11-12, 27). Ketiga, harta orang yang bernazar (14-15, 16-24). Harta seperti rumah mudah peraturannya. Namun karena ladang termasuk tanah pusaka yang pada tahun Yobel harus dikembalikan kepada pemilik semula, peraturannya lebih rumit. Intinya, apa pun yang dipersembahkan sebagai pembayaran nazar harus kudus agar diterima Tuhan.
tertentu. Adanya perbedaan nilai nazar antara laki-laki dan perempuan mungkin disebabkan bahwa secara fisik, laki-laki lebih kuat daripada perempuan. Kedua, hewan (9-13). Hanya hewan yang halallah yang bisa diterima. Binatang haram boleh dijadikan pembayaran nazar, tetapi tidak bisa dijadikan persembahan kurban, oleh karena itu harus diganti dengan uang dalam nilai yang setara (11-12, 27). Ketiga, harta orang yang bernazar (14-15, 16-24). Harta seperti rumah mudah peraturannya. Namun karena ladang termasuk tanah pusaka yang pada tahun Yobel harus dikembalikan kepada pemilik semula, peraturannya lebih rumit. Intinya, apa pun yang dipersembahkan sebagai pembayaran nazar harus kudus agar diterima Tuhan.
Dalam peraturan mengenai pembayaran nazar,
disiapkan aturan bila orang ingin menebus apa yang telah dinazarkan.Namun anak
sulung binatang yang merupakan hak Tuhan, tidak bisa dipakai sebagai pembayaran
nazar (26). Begitu pembayaran nazar dilakukan, maka yang sudah dibayarkan tidak
lagi bisa ditebus (28-29). Persembahan persepuluhan diatur dengan prinsip
serupa, harus berupa persembahan yang terbaik sehingga berkenan kepada Tuhan
(30-33).
Pengkhotbah 5:4-5 berkata 'lebih baik tidak
bernazar, daripada bernazar tetapi tidak membayar nazar.' Maka yang penting
bukanlah ucapan nazar, melainkan sikap hidup yang senantiasa ingin menyenangkan
hati Tuhan, dengan memberikan yang terbaik kepada-Nya
Nilai nazar seorang laki-laki itu
mengingatkan pada harga jual Yusuf (saat itu berusia 17 tahun) kepada para
saudagar Ismael/Midian yang kemudian membawanya ke Mesir sebagaimana dicatat dalam Kitab Kejadian.
Referensi
silang: Mazmur 89:33; Yeremia 33:13; Yeh 20:37
Literatur Rabbinik mencatat, bahwa jika
seseorang memberikan persepuluhan (tithe) dari kambing domba atau lembu
sapinya, ia mengurung hewan-hewan itu dalam satu kandang yang hanya mempunyai
sebuah pintu sempit, setiap kali hanya satu hewan yang dapat lewat. Ia kemudian
berdiri di dekat pintu itu, dengan tongkat yang telah dicelupkan ke dalam zat
warna (vermilion) di tangannya, dan ketika hewan-hewan itu berjalan
melalui pintu tersebut, ia menghitungnya dengan tongkat; jika sampai hewan
kesepuluh, ia menyentuh hewan itu dengan tongkat, dengan demikian hewan
tersebut dipisahkan sebagai hewan persepuluhan.
NILAI NAZAR UNTUK MANUSIA
Dicatat dalam Imamat 27:2-8 bahwa "Apabila
seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian
yang berlaku untuk itu, maka tentang nilai" dalam satuan "syikal
perak, ditimbang menurut syikal kudus" adalah
sebagai berikut:
Usia
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Ayat
|
1
bulan-5 tahun
|
5
syikal
|
3
syikal
|
|
5-20
tahun
|
20
syikal
|
10
syikal
|
|
20-60
tahun
|
50
syikal
|
30
syikal
|
|
60
tahun atau lebih
|
15
syikal
|
10
syikal
|
Jikalau orang itu terlalu miskin untuk
membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu
kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang
bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
Bernazar
atau tidak bernazar bukanlah dosa. Tapi bila suatu nazar dikaulkan – biasanya
nazar diucapkan dengan suara nyaring (Ulangan 23:23) – ikatannya sama kudusnya
dengan sumpah (Ulangan 23:21-23). Karena itu janganlah bernazar tanpa
memikirkannya dengan sungguh-sungguh (Amsal 20:25), sebab orang yang benazar,
misalnya mengucapkan nazar hendak mempersembahkan sesuatu (Yeremia 33:18; Yosua
8:35) dan kemudian tiba saatnya, maka ia bebas dari ikatan nazarnya tadi, hanya
bila ia melaksanakan penyerahan persembahan itu. Melaksanakan tuntutan nazar
itu adalah kebahagiaan orang yang bernazar (Ayub 22:27), dan demikianlah bentuk
kebahagiaan Israel kelak (Nahum 1:15). Namun mempersembahkan ternak yang cacat
menggantikan ternak yang sudah dinazarkan adalah perbuatan dosa dan mendatangkan
kutuk Allah (Maleakhi 1:14)
NAZIR[2]
Asal-usul praktiknya adalah pra-Musa dan masih gelap. Orang-orang Sem dan bangsa-bangsa primitif lainnya sering membiarkan rambutnya tidak dicukur selama menunggu pertolongan ‘tuhan’, dan sesudah itu membabat rambutnya.
Asal-usul praktiknya adalah pra-Musa dan masih gelap. Orang-orang Sem dan bangsa-bangsa primitif lainnya sering membiarkan rambutnya tidak dicukur selama menunggu pertolongan ‘tuhan’, dan sesudah itu membabat rambutnya.
I. Hukum nazir dalam Bilangan 6
Aturan-aturan untuk seorang Nazir seperti
digariskan dalam Bilangan 6 menyajikan dasar paling sempurna dan cocok untuk
diskusi, walaupun pasal tersebut secara kronologis bukanlah rujukan pertama
alkitabiah dalam pokok ini.
a. Larangan-larangan
1. Seperti Imam yang bertugas, orang Nazir harus pantang minum anggur/ minuman yang memabukkan, cuka anggur dan
buah anggur, guna
menjaga integritas dan kekudusan orang Nazir itu, agar dia jangan kerasukan roh lain dari pada Roh YHWH (bandingkan Amsal 20:1). Anggur akan mengontrol orang
tersebut.
Pelarangan minum minuman keras, anggur dan cuka yang memabukkan, disebut dalam Bilangan 6:2-3
Pelarangan minum minuman keras, anggur dan cuka yang memabukkan, disebut dalam Bilangan 6:2-3
2. Orang Nazir tidak boleh mencukur rambutnya selama
waktu penahbisan (bandingkan nazir = ’anggur yang tidak dibersihkan’
Imamat 25:5,11). Rambut dianggap ’tempat hidup’ atau ’tempat tinggal favorit
bagi roh-roh dan pengaruh-pengaruh sihir’ yang harus dipelihara dalam keadaan
alaminya sampai dibakar habis untuk menjamin kemusnahannya tanpa ketakutan
tercemar. Rambut merupakan kekuatan, keutuhan. Kepala Nazir adalah kudus bagi
Tuhan dan menjadi milik Tuhan.
b.
Pelanggaran
Bila larangan terakhir tanpa sengaja
dilanggar, maka orang Nazir itu harus menjalani upacara-upacara pentahiran yang
terperinci, dan dia harus mengulangi nazarnya lagi. Tapi perlu citatat, bahwa
syarat-syarat NAZAR orang NAZIR tidak mencegahnya melakukan kewajiban-kewajiban
rumah-tangga dan sosial lainnya.
c.
Penyelesaian
Pada akhir nazarnya,
orang Nazir itu harus mempersembahkan berbagai korban persembahan yang
ditentukan dan sesudah itu dia harus mencukur rambutnya dan membakarnya di
mezbah. Usai upacara-upacaya tertentu yan dilakukan oleh Imam, orang Nazir itu
bebas dari nazarnya.
Ciri khas asli
seorang Nazir ialah menyerahan diri seutuhnya kepada YHWH, dimana badan
dianggap bukan melulu suatu yang harus dikekang, tetapi dipersembahkan untuk
pelayanan kudus; kekudusan yag biasanya dihubungkan dengan Imam diperluas
kepada awam, dan sifat perseorangan yang berlawanan dengan sifat kelompok
seperti ditemukan dalam kelompok Rekhabit.
II. Masalah-masalah mengenai orang NAZIR
Jelas syarat-syarat diatas bahwa nazar
seorang Nazir hanya untuk kurun waktu tertentu saja. Tapi berlawanan dengan itu
dan sebelum diberi Hukum Orang Nazir tersebut diatas, ada contoh-contoh pra
pembuangan mengenai orang tua yang membaktikan anaknya menjadi seorang Nazir
selama hidupnya, misalnya dalam kisah hidup Samuel (1 Samuel 1:11 dan 1 Samuel
1:22 berakhir dengan kata-kata, ’seorang nazir selama hidupnya’). Ada juga
kenaziran yang berlangsung dari kandungan seperti Simson (Hakim-hakim 13), yang
ceritanya mungkin bertarikh abad 10 sM. Bahwa Samuel dan Simson adalah Nazir.
Namun kisah Simson tidak memperlihatkan bahwa dia menjauhi Anggur! mungkin
istilah ’orang Nazir’ secara bebas telah dikenakan kepada seorang yang mempersembahkan
dirinya kepada YHWH.
Absalom juga sering dianggap sebagai contoh
orang Nazir. Amos, yang pada zamannya jumlah Nazir, yang dicoba dibelokkan dari
pantangannya oleh masyarakat banyak (Amos 2:11-12). Selama periode pembuangan,
sulit menemukan bukti langsung tentang Nasir.
III. Perkembangan kemudian
Dari zaman pembuangan, nampaknya kenaziran
hanya untuk kurun waktu tertentu saja. Pengaruh asing telah terselip
didalamnya, dan motivasi mengikrarkan nazar
tidak lagi selalu khusus penyesalan dan pembaktian. Kadang-kadang hal itu
dipraktikkan agar disenangi oleh YHWH sebagai aktivitas ritus yang berbuahkan
jasa, bahkan sebagai taruhan.
Orang Yahudi yang makmur sering mengeluarkan
biaya untuk upacara penutupan; Herodes Agripa I dikatakan melakukan hal yang
sama, dan Paulus telah meminta melaksanakan kebaktian demikian untuk empat
anggota gereja di Yerusalem (Kisah 21:23 dab., bandingkan dengan Kisah 18:18
untuk nazar
Paulus sendiri). Masuknya pengaruh-pengaruh lain tidak dapat dielakkan, dan
suatu traktat khusus dari Kitab Misynah (nazir) menentukan lamanya
kenaziran itu paling sedikit 30 hari.
IV. Kesimpulan
Nazar
adalah permintaan khusus kepada Tuhan. Seseorang bernazar dengan memberikan
persembahan tertentu sebagai pembayaran nazarnya. Ada tiga macam hal yang bisa
dijadikan pembayaran nazar. Pertama, manusia (1-8). Namun karena orang yang
bukan suku Lewi tidak bisa melayani di kemah suci, maka diganti dengan uang
dalam nilai tertentu. Adanya perbedaan nilai nazar antara laki-laki dan
perempuan mungkin disebabkan bahwa secara fisik, laki-laki lebih kuat daripada
perempuan. Kedua, hewan (9-13). Hanya hewan yang halallah yang bisa diterima.
Binatang haram boleh dijadikan pembayaran nazar, tetapi tidak bisa dijadikan
persembahan kurban, oleh karena itu harus diganti dengan uang dalam nilai yang
setara (11-12, 27). Ketiga, harta orang yang bernazar (14-15, 16-24). Harta
seperti rumah mudah peraturannya. Namun karena ladang termasuk tanah pusaka
yang pada tahun Yobel harus dikembalikan kepada pemilik semula, peraturannya
lebih rumit. Intinya, apa pun
yang dipersembahkan sebagai pembayaran nazar harus kudus agar diterima Tuhan.
yang dipersembahkan sebagai pembayaran nazar harus kudus agar diterima Tuhan.
Dalam
peraturan mengenai pembayaran nazar, disiapkan aturan bila orang ingin menebus
apa yang telah dinazarkan.Namun anak sulung binatang yang merupakan hak Tuhan,
tidak bisa dipakai sebagai pembayaran nazar (26). Begitu pembayaran nazar
dilakukan, maka yang sudah dibayarkan tidak lagi bisa ditebus (28-29).
Persembahan persepuluhan diatur dengan prinsip serupa, harus berupa persembahan
yang terbaik sehingga berkenan kepada Tuhan (30-33).
Pengkhotbah 5:4-5
berkata 'lebih baik tidak bernazar, daripada bernazar tetapi tidak membayar
nazar.' Maka yang penting bukanlah ucapan nazar, melainkan sikap hidup yang
senantiasa ingin menyenangkan hati Tuhan, dengan memberikan yang terbaik
kepada-Nya.
V. Kepustakaan
Wikipedia
A. R Johnson, Sacral
Kingship in Ancient Israel, 1955, catatan; J Pedersen, Israel, Its Life and Culture, 4, 1959.
[1] Istilah
'nazar' dalam pemikiran bangsa Sem mungkin berasal dari nama satu dewa. Kalau
memang benar demikian, maka hal itu mengilustrasikan fakta pemakaian 'nazar'
dalam Alkitab yang selalu menyebut nama Allah, dan memberikan tafsiran baru
untuk bagian-bagian Alkitab seperti Yer 32:35: ay itu
tidak berarti 'mengorbankan anak-anak kepada Molokh' seperti TBI, tapi
'mengorbankan anak-anak sebagai molekh, yaitu sebagai persembahan yang
merupakan penggenapan suatu nazar. (Wikipedia)
Nazar bisa berupa kehendak melaksanakan suatu
tindakan (Kej 28:20) atau
menjauhkan diri dari suatu tindakan (Mzm 132:2 dab)
untuk memperoleh belas kasihan Allah (Bil 21:1-3), atau
dalam hal menyatakan kegairahan atau penyerahan diri kepada Allah (Mzm 22:25).
Bernazar atau tidak bernazar bukanlah dosa. Tapi bila suatu nazar dikaulkan --
biasanya nazar diucapkan dengan suara nyaring (Ul 23:23) --
ikatannya sama kudusnya dengan sumpah (Ul 23:21-23). Karena
itu janganlah bernazar tanpa memikirkannya sungguh-sungguh (Ams 20:25); sebab
orang yang bernazar, misalnya mengucapkan nazar hendak mempersembahkan sesuatu
(Yos 8:35; Yer 33:18), dan
kemudian bila tiba saatnya, maka dia bebas dari ikatan nazarnya tadi, hanya
bila ia melaksanakan penyerahan persembahan itu (Pedersen). Melaksanakan
tuntutan nazar itu adalah kebahagiaan bagi orang yang bernazar (Ayb 22: 27), dan
demikianlah bentuk kebahagiaan Israel kelak (Nah 1:15). Namun
mempersembahkan ternak yang cacat menggantikan ternak yang sudah dinazarkan
adalah perbuatan dosa dan mendatangkan kutuk Allah (Mat 1:14).
Apa yang sudah menjadi milik Allah (mis anak
sulung, buah bungaran, persepuluhan, Im 27:26), atau
suatu kekejian bagi Allah (Ul 33:18), tidak
boleh dinazarkan atau dikuduskan bagi Allah. Tapi karena anak sulung bisa
ditebus (Im 27; Bil 3:44 dab),
wajarlah kalau Hana menyerahkan Samuel kepada Yahweh sebagai pemenuhan nazar (1 Sam 1:11). Nazar
itu sendiri pada dirinya tidaklah mengandung suatu apa pun (Mzm 51:16 dab) dan
dapat diucapkan oleh pengkhianat (2 Sam 15:7 dab) atau
seorang sundal yang berpura-pura saleh (Ams 7:14). Karena
itu dalam PB nazar yang disebut 'korban' dari seorang yang sok saleh beragama dicela
oleh Yesus (Mrk 7:11). Nazar
(euche) Paulus dalam Kis 18:18 (bnd Kis 21:23) pastilah
nazar yang bersifat sementara dari seorang nazir, cetusan hati yang sungguh dan
tulus sesuai kepercayaan lama Ibrani (Kis 18:18; bnd 21:23). (A. R
Johnson, Sacral Kingship in Ancient
Israel, 1955, hlm 40 catatan; J Pedersen, Israel, Its Life and Culture, 4,
1959, hlm 265-266, 324-330. EEE/MHS/HAO)
[2] Ibrani × ×–×™×¨ - NAZIR, dari kata × ×–×¨ - NAZAR, yang artinya ‘mengasingkan, menahbiskan, berpantang’;
bandingkan kata ini dengan × ×–×¨ - NAZER, artinya adalah ‘mahkota’, ‘mahkota Allah’,
kadang-kadang juga disamakan dengan rambut yang tidak dicukur yang diterapkan
pada seorang Nazir. Di Israel, seorang nazir adalah yang mengasingkan diri dari
orang lain dengan mengkhususkan dirinya bagi YHWH dengan suatu NAZAR khusus. (Wikipedia)