Selasa, 19 September 2017

APAKAH MUKJIZAT MENENTANG HUKUM ALAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Sebagai orang Kristen, tentu kita percaya akan adanya mukjizat. Mukjizat itu memang nyata. Sesuatu yang luar biasa dan tidak dapat di bayangkan dengan akal pikiran manusia. Sesuatu yang datang dari Allah yang Maha kuasa bukan dari kekuatan manusia. Mukjizat itu sendiri adalah hak prerogatif[1] Allah, milik Allah. Sebagai tanda kemahakuasaan Allah. Selama Tuhan masih ada, mukjizat masih selalu berlaku. Bila ada manusia yang berkata bahwa zaman mukjizat sudah berlalu, pastilah manusia itu sudah ‘tak waras’, karena bila mukjizat tak ada, berarti Tuhan juga tidak ada. Mukjizat selalu tersedia bagi orang yang percaya kepadanya. Alkitab sendiri berbicara tentang mukjizat dan sekitar 25% isi Alkitab adalah mukjizat. Tentang sesuatu yang luar biasa. Sesuatu yang di luar jangkauan kita sebagai manusia. Sesuatu yang ajaib. Sesuatu yang menakjubkan. Sesuatu yang disebut mukjizat.
Namun meskipun demikian tidak sedikit orang yang tidak percaya akan mukjizat. Bahkan ada yang menentang akan adanya mukjizat. Mukjizat tetap memainkan peranan yang sangat penting dalam berbagai diskusi teologi. Berbagai pertimbangan tentang mukjizat membawa kita kepada cara yang berbeda dalam hal menghadapi kenyataan.

B.     RUMUSAN MASALAH

Permasalahan yang terjadi adalah masalah karena kurangnya pengetahuan tentang mukjizat dalam kehidupan mereka dan kurangnya pemahaman akan pentingnya mukjizat bagi orang percaya. Di dunia ini terdapat banyak pendapat mukjizat dan hukum-hukum alam. Oleh sebab itu untuk menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka kelompok membatasi masalah-masalah yang akan dibahas oleh makalah ini dengan bentuk pertanyaan sebagai berikut:

1.      Apakah yang dimaksud dengan mukjizat?
2.      Apakah yang dimaksud dengan hukum-hukum alam?
3.      Apakah hubungan antara mukjizat dengan hukum-hukum alam?

C.     TUJUAN PENULISAN

Dalam penelitian ini, kelompok memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1.      Menjelaskan definisi tentang mukjizat.
2.      Menjelaskan tentang hukum-hukum alam.
3.      Menjelaskan hubungan antara mukjizat dengan hukum-hukum alam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFINISI MUKJIZAT

Ada banyak pandangan tentang apa yang dimaksud dengan mukjizat. Kata mukjizat berasal dari Bahasa Arab المعجزات (Baca: al-Mu'jizat), bermakna " perkara di luar kebiasaan yang dilakukan oleh Allah melalui para nabi dan rasul-Nya untuk membuktikan kebenaran kenabian dan keabsahan risalahnya.[2] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mukjizat adalah kejadian atau peristiwa ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia.[3] Pendapat lain mengatakan mukjizat adalah suatu kejadian atau peristiwa yang luar biasa atau di luar kebiasaan yang dilakukan oleh TUHAN (YHWH) atau oleh Allah atau oleh Kuasa Roh TUHAN dengan tujuan tertentu, misalnya untuk meneguhkan pengutusan seorang Nabi TUHAN, seorang Rasul Tuhan maupun seorang hamba Tuhan.[4]
Mukjizat juga diartikan sebagai suatu kejadian/peristiwa/fenomena yang luar biasa atau di luar kebiasaan dan/atau yang secara normal tidak dapat dilakukan oleh manusia atau oleh mesin buatan manusia maupun oleh makhluk hidup ciptaan Tuhan, sehingga secara meyakinkan hanya dapat dilakukan oleh kuasa Tuhan sendiri. Selain dari itu, suatu kejadian yang luar biasa mungkin saja merupakan sesuatu hal atau temuan yang baru maka itu bukanlah mukjizat dan jika dikemudian hari hal tersebut menjadi pengetahuan yang dapat dikuasai oleh manusia sehingga banyak orang atau mesin buatan manusia dapat mengulangi kejadian/peristiwa/fenomena serupa, maka kejadian/peristiwa/fenomena tersebut tetap tidak dapat dikategorikan atau digolongkan sebagai mukjizat. Menurut Kamus Webster suatu mukjizat ialah: “Dalam teologi, suatu kejadian atau efek yang rupanya bertentangan dengan hukum-hukum ilmiah yang terkenal dan diakibatkan oleh penyebab yang melampaui kodrat alam, teristimewa disebabkan oleh tindakan Allah.[5]
Alkitab juga mencatat begitu banyak kejadian atau peristiwa yang secara meyakinkan dapat digolongkan sebagai mukjizat. Berikut beberapa contoh mukjizat yang tercatat di Alkitab yang secara meyakinkan merupakan perbuatan TUHAN dengan alasan yang menguatkannya. Misalnya: Dalam Alkitab banyak sekali terjadi mujizat (sejati). Mujizat dalam Perjanjian Lama antara lain: Musa mengadakan mujizat di hadapan Firaun dan mujizat 10 tulah di Mesir. Mujizat-mujizat yang diadakan oleh nabi Elia dan nabi Elisa, mujizat yang dialami Sadrakh, Mesakh dan Abednego, dst. Mujizat dalam Perjanjian Baru antara lain: Mujizat kesembuhan dari penyakit & cacat: orang buta melihat, orang tuli mendengar, orang kusta menjadi tahir, orang lumpuh berjalan. Mujizat menenangkan angin ribut dan berjalan di atas air dilakukan oleh Yesus Mujizat mengusir roh jahat dilakukan oleh Yesus dan para rasul. Mujizat memberi makan 5000 orang dengan 5 roti dan 2 ikan. Mujizat membangkitkan orang mati.

B.     HUKUM-HUKUM ALAM
Ada beberapa pemikir atau penggagas tentang hukum alam. Menurut Plato, kita semua hidup dalam dunia yang tertata. Inti dari dunia yang tertata ini, atau alam, adalah bentuk-bentuk, yang paling fundamental adalah Bentuk Kebaikan, yang Plato menguraikannya sebagai “wilayah yang paling cemerlang dari suatu makhluk”. Bentuk Kebaikan adalah asal mula segala hal dan jika itu terlihat maka akan menuntun seseorang untuk berbuat secara bijak.[6] Menurut Aristoteles, hukum alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hukum alam selaras dengan kodrat manusia.[7] Menurut Marcus Tullius Cicero dengan aliran stoic-nya, konsep Hukum Alam diartikan sebagai prinsip yang meresapi alam semesta, yaitu akal yang menjadi dasar bagi hukum dan keadilan. Tujuan dari hukum positif adalah untuk menciptakan ‘keamanan penduduk, pelestarian negara, dan kedamaian dan kebahagiaan umat manusia’. Menurut pandangan ini, ‘undang-undang yang kejam dan tidak adil’ adalah ‘bukan hukum’, karena di dalam definisi hukum yang sebenarnya terkandung ide dan prinsip untuk memilih yang adil dan benar.[8] Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal manusia.[9]
Menurut Thomas Aquino, segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu : 
1.      Azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2.      Azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia.[10]
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut : 
1.      Lex aterna ( hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hukum
2.      Lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio Tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3.      Lex naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia.
4.      Hukum positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)[11]

Prinsip utama hukum alam adalah hukum tersebut bersifat universal. Nilai-nilai yang diajarkan dalam hukum alam berlaku bagi semua pihak, tidak berubah karena kaitannya dengan alam. Unversalitas tersebut menjadi kekuatan hukum alam, karena ia menjadi ukuran validitas hukum positif. Hukum alam dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan kritik terhadap keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan, dan bahkan mengkritik hukum. Universalitas ini terlihat pada pemberlakuan nilai-nilai (values) dan moral, yakni dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi acuan bagi pembentukan hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum masa kini.
Namun demikian, universalitas tersebut juga menjadi kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena sifatnya yang universal, maka perlu untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai dalam hukum alam tersebut, agar secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam bersifat abstrak, sehingga perlu di-‘breakdown’ atau diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih konkrit.

C.     HUBUNGAN ANTARA MUKJIZAT DENGAN HUKUM-HUKUM ALAM
Mukjizat tidak membawa perhatian kita pada kekuatan alam yang baru terungkap, tetapi pada peristiwa-peristiwa yang justru bertentangan dengan kekuatan alam itu.[12] Aristoteles menjelaskan bahwa mujizat itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan keadaan alam.[13] Thomas Aquino memiliki tiga ungkapan tentang mukjizat yaitu mukjizat sebagai proeter naturam (di samping alam yang kodrati), sebagai supra natura (yang adikodrati), dan sebagai contra naturam (bertentangan dengan alam).[14] Yang dimaksud dengan “alam” di sini ialah kenyataan yang tidak asing bagi kita. Apa yang merupakan “di samping alam” terdapat di luar kenyataan itu walaupun tidak terlepas dari penciptaan, itu bukan Allah.[15] Bagi Thomas, makna mukjizat yang ketiga adalah segala sesuatu yang di luar jangkauan akal budi kita yang bisa disalahgunakan. Malaikat pun tidak mampu membuat mukjizat, hanya Allah yang dapat membuatnya.[16] Karena itu mukjizat itu bersifat adikodrati dan menyatakan suatu rahasia Ilahi.
Mukjizat mengatasi semua tatanan alami yang dapat kita kenal dan kita jangkau namun tidak berarti itu dapat mengatasi tatanan alam yang hakiki sebab alam mengatasi jauh lebih banyak dari apa yang dapat kita jangkau.[17] Tidak semua ciptaan masuk dalam lingkup hukum sebab akibat yang berlaku. Namun itupun bukanlah sesuatu yang melawan alam, dan tidak bertentangan dengan alam menurut yang kita kenal itu sebab keduanya adalah ciptaan Allah. Jika mukjizat bersifat kontra alami, itu sama saja Allah menentang karya-Nya sendiri.[18] Oleh karena alam adalah ciptaan Allah, suatu mukjizat tidak akan pernah bertentangan dengan alam. Tetapi keajaiban itu berasal dari kenyataan yang ada di luar jangkauan pancaindera kita yang transenden.[19] Mukjizat dalam pengertian bahwa terbukti adanya kuasa transenden yang bertindak secara nyata. Thomas pun percaya akan tatanan kenyataan yang di dalamnya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan tatanan itu, tetapi yang lebih besar daripada tatanan yang kita kenal sebagai sesuatu yang berpedoman pada ketentuan hukum.[20]
Tatanan alam semesta merupakan hasil penemuan atas hukum alam manusia dan ada kemungkinan untuk merumuskan hukum tersebut yang hanya bertolak dari suatu tatanan alam semesta yang sangat sederhana. Allah menghendaki agar ada keteraturan dalam alam dan etika. Meniadakan hukum alam sama beratnya melakukan pelanggaran atas hukum dalam etika kehidupan yaitu pencemaran atas tatanan ilahi.[21] Menurut kenyataan, mukjizat memang tidak mendapat tempat dalam pengetahuan alam karena mukjizat adalah tindakan adikodrati Allah. Mukjizat akan membuktikan kebenaran keberadaan-Nya. Seperti yang dikatakan Thomas Aquinas bahwa mukjizat yang Kristus lakukan membuktikan keilahian-Nya sebab hanya Allah yang dapat membuat mukjizat.[22] Karena itu sepantasnya mukjizat merupakan bukti keberadaan Allah. Dengan mukjizat Allah menyatakan kuasa-Nya. Di situ pula terjadi segala sesuatu yang mengatasi kemungkinan-kemungkinan duniawi.
Hal yang paling membingungkan mengenai mujizat timbul karena kegagalan melihat, bahwa Alkitab tidak gamblang membedakan pemeliharaan Allah yang tetap dan berdaulat dari tindakan-tindakan-Nya yang khas dan istimewa. Kepercayaan kepada mujizat dikaitkan dengan pandangan dunia, yang memandang seluruh ciptaan tergantung pada Allah yang terus-menerus bekerja dan menopang ciptaanNya, dan tunduk kepada kehendak-Nya yang berdaulat (bnd Kol 1:16-17). Ketiga segi karya Allah yaitu ajaib, berkuasa, bermakna -- terdapat bukan hanya dalam tindakan-Nya yang khusus, tapi juga dalam seluruh tatanan alam ciptaan-Nya (Rm 1:20). Tatkala pemazmur menyanyikan perbuatan-perbuatan Allah yang begitu hebat, ia bergerak dari penciptaan alam ke pelepasan dari Mesir (Mzm 135:6-12).[23]


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Allah mengadakan mujizat bertujuan untuk membuktikan eksistensi diri-Nya kepada manusia, membuat orang bertobat / percaya kepada-Nya, memuliakan nama-Nya dan meneguhkan firman-Nya. Mujizat terbesar di alam semesta adalah bahwa Allah menjelma menjadi manusia dalam diri Yesus Kristus untuk menyelamatkan manusia karena Allah sangat mengasihi manusia. Mujizat memang melanggar hukum-hukum alam. Allah bisa melanggar hukum-hukum alam tetapi Allah memang tidak bisa melanggar ketetapan-ketetapanNya karena Allah tidak bisa menyangkal diri-Nya sendiri. Allah melakukan mujizat tanpa melanggar ketetapan-ketetapan-Nya karena Allah tidak pernah menetapkan diri-Nya untuk tidak boleh menolong manusia dengan melakukan mujizat  dan melanggar hukum-hukum alam.

B.     SARAN

Demikian penjelasan yang dapat dipaparkan, karena masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan makalah ini dan mungkin banyak kata atau kalimat atau tanda baca maupun istilah asing yang tidak dapat dimengerti oleh pembaca maupun ada yang menimbulkan kesalahpengertian antara maksud penulis dan maksud pembaca. Maka penulis memohon maaf dan dengan senang hati menerima saran dan kritikan dari pembaca, supaya penulis dapat memperbaiki setiap kesalahan dan menjadi lebih baik lagi dalam penulisan makalah berikutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Charles & Hunter, Frances, mujizat-mujizat yang ajaib. Malang: Gandum Mas, 1983.
Van de Beek A. Mujizat dan cerita-cerita mujizat. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996.
https://id.wikipedia.org/wiki/Prerogatif, diunduh pada Tgl 12 Okt 2015, pukul 08.21 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Mukjizat , diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 11.15 WIB.
http://kbbi.web.id/mukjizat, diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 08.56 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Mukjizat#Mukjizat_dalam_Kristen, diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 08.58 WIB.
http://jayus-simeulu.blogspot.co.id/2014/08/makalah-hukum-alam.html, diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 22.00 WIB.
http://alkitab.sabda.org/dictionary.php?word=Mujizat, diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 22.37 WIB.





[1] Prerogatif (bahasa Latin: praerogatio, -onis (femininum); bahasa Inggris: prerogative; bahasa Jerman: das Vorrecht; "hak istimewa") dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku. Hal ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Kata "prerogatif" dalam bahasa Latin diartikan hak lebih tinggi (diberi preferensi) dalam makna hukumnya.Penggunaan dalam budaya modern kata "prerogatif" memberi nuansa dalam persamaan hak asasi manusia untuk berhak mengambil keputusan sendiri, misalnya: "Adalah hak prerogatif seseorang untuk melakukan apa yang diingininya". Lawan dari istilah ini dalam sejarah hukum adalah larangan bahwa seseorang untuk menggunakan hak pribadinya dalam menentukan nasib. (https://id.wikipedia.org/wiki/Prerogatif, diunduh pada Tgl 12 Okt 2015, pukul 08.21 WIB)
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Mukjizat , diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 11.15 WIB.
[3] http://kbbi.web.id/mukjizat, diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 08.56 WIB.
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Mukjizat#Mukjizat_dalam_Kristen, diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 08.58 WIB.
[5] Dikutip dari: Charles& Frances Hunter, mujizat-mujizat yang ajaib, (Malang: Gandum Mas, 1983) 82.
[6] http://jayus-simeulu.blogspot.co.id/2014/08/makalah-hukum-alam.html, diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 22.00 WIB.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] A. van de Beek, Mujizat dan cerita-cerita mujizat, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996) 4.
[13] Dikutip oleh: A. van de Beek, Mujizat dan cerita-cerita mujizat, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1996) 4 dari K.H. Rengstorf, Theologisches Worterbun zum Neuen Testament VIII, s.v. “teras” 115.
[14] Ibid. 4-5
[15] Ibid. 5
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid. 11
[20] Ibid.
[21] Ibid. 6-7.
[22] Ibid. 20
[23] http://alkitab.sabda.org/dictionary.php?word=Mujizat, diunduh Tanggal 12 Okt 2015 Pukul 22.37 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKTI KEMANUSIAAN YESUS KRISTUS

BUKTI-BUKTI KEMANUSIAAN YESUS KRISTUS 1. Yesus Lahir Seperti Manusia Lainnya. Yesus lahir dari seorang wanita (Galatia 4:4). Kenyataa...