Kamis, 21 September 2017

NAZAR dan NAZIR


Pasal terakhir dalam kitab Imamat ini menutup rangkaian peraturan kudus dengan kembali pada peraturan ritual. Khususnya mengenai pembayaran nazar dan persembahan persepuluhan.Kedua peraturan ini  sudah pernah dibahas secara umum (7:16; 22:18-23; 23:38).

Nazar[1] adalah permintaan khusus kepada Tuhan. Seseorang bernazar dengan memberikan persembahan tertentu sebagai pembayaran nazarnya. Ada tiga macam hal yang bisa dijadikan pembayaran nazar. Pertama, manusia (1-8). Namun karena orang yang bukan suku Lewi tidak bisa melayani di kemah suci, maka diganti dengan uang dalam nilai
tertentu. Adanya perbedaan nilai nazar antara laki-laki dan perempuan mungkin disebabkan bahwa secara fisik, laki-laki lebih kuat daripada perempuan. Kedua, hewan (9-13). Hanya hewan yang halallah yang bisa diterima. Binatang haram boleh dijadikan pembayaran nazar, tetapi tidak bisa dijadikan persembahan kurban, oleh karena itu harus diganti dengan uang dalam nilai yang setara (11-12, 27). Ketiga, harta orang yang bernazar (14-15, 16-24). Harta seperti rumah mudah peraturannya. Namun karena ladang termasuk tanah pusaka yang pada tahun Yobel harus dikembalikan kepada pemilik semula, peraturannya lebih rumit. Intinya, apa pun yang dipersembahkan sebagai pembayaran nazar harus kudus agar diterima Tuhan.

Dalam peraturan mengenai pembayaran nazar, disiapkan aturan bila orang ingin menebus apa yang telah dinazarkan.Namun anak sulung binatang yang merupakan hak Tuhan, tidak bisa dipakai sebagai pembayaran nazar (26). Begitu pembayaran nazar dilakukan, maka yang sudah dibayarkan tidak lagi bisa ditebus (28-29). Persembahan persepuluhan diatur dengan prinsip serupa, harus berupa persembahan yang terbaik sehingga berkenan kepada Tuhan (30-33).

Pengkhotbah 5:4-5 berkata 'lebih baik tidak bernazar, daripada bernazar tetapi tidak membayar nazar.' Maka yang penting bukanlah ucapan nazar, melainkan sikap hidup yang senantiasa ingin menyenangkan hati Tuhan, dengan memberikan yang terbaik kepada-Nya

Nilai nazar seorang laki-laki itu mengingatkan pada harga jual Yusuf (saat itu berusia 17 tahun) kepada para saudagar Ismael/Midian yang kemudian membawanya ke Mesir sebagaimana dicatat dalam Kitab Kejadian.


Literatur Rabbinik mencatat, bahwa jika seseorang memberikan persepuluhan (tithe) dari kambing domba atau lembu sapinya, ia mengurung hewan-hewan itu dalam satu kandang yang hanya mempunyai sebuah pintu sempit, setiap kali hanya satu hewan yang dapat lewat. Ia kemudian berdiri di dekat pintu itu, dengan tongkat yang telah dicelupkan ke dalam zat warna (vermilion) di tangannya, dan ketika hewan-hewan itu berjalan melalui pintu tersebut, ia menghitungnya dengan tongkat; jika sampai hewan kesepuluh, ia menyentuh hewan itu dengan tongkat, dengan demikian hewan tersebut dipisahkan sebagai hewan persepuluhan.

NILAI NAZAR UNTUK MANUSIA

Dicatat dalam Imamat 27:2-8 bahwa "Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu, maka tentang nilai" dalam satuan "syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus" adalah sebagai berikut:

Usia
Laki-laki
Perempuan
Ayat
1 bulan-5 tahun
5 syikal
3 syikal
27:6
5-20 tahun
20 syikal
10 syikal
27:5
20-60 tahun
50 syikal
30 syikal
27:3-4
60 tahun atau lebih
15 syikal
10 syikal
27:7

Jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.

Bernazar atau tidak bernazar bukanlah dosa. Tapi bila suatu nazar dikaulkan – biasanya nazar diucapkan dengan suara nyaring (Ulangan 23:23) – ikatannya sama kudusnya dengan sumpah (Ulangan 23:21-23). Karena itu janganlah bernazar tanpa memikirkannya dengan sungguh-sungguh (Amsal 20:25), sebab orang yang benazar, misalnya mengucapkan nazar hendak mempersembahkan sesuatu (Yeremia 33:18; Yosua 8:35) dan kemudian tiba saatnya, maka ia bebas dari ikatan nazarnya tadi, hanya bila ia melaksanakan penyerahan persembahan itu. Melaksanakan tuntutan nazar itu adalah kebahagiaan orang yang bernazar (Ayub 22:27), dan demikianlah bentuk kebahagiaan Israel kelak (Nahum 1:15). Namun mempersembahkan ternak yang cacat menggantikan ternak yang sudah dinazarkan adalah perbuatan dosa dan mendatangkan kutuk Allah (Maleakhi 1:14)

NAZIR[2]
Asal-usul praktiknya adalah pra-Musa dan masih gelap. Orang-orang Sem dan bangsa-bangsa primitif lainnya sering membiarkan rambutnya tidak dicukur selama menunggu pertolongan ‘tuhan’, dan sesudah itu membabat rambutnya.


I. Hukum nazir dalam Bilangan 6

Aturan-aturan untuk seorang Nazir seperti digariskan dalam Bilangan 6 menyajikan dasar paling sempurna dan cocok untuk diskusi, walaupun pasal tersebut secara kronologis bukanlah rujukan pertama alkitabiah dalam pokok ini.


a. Larangan-larangan

1. Seperti Imam yang bertugas, orang Nazir harus pantang minum anggur/ minuman yang memabukkan, cuka anggur dan buah anggur, guna menjaga integritas dan kekudusan orang Nazir itu, agar dia jangan kerasukan roh lain dari pada Roh YHWH (bandingkan Amsal 20:1). Anggur akan mengontrol orang tersebut.
Pelarangan
minum minuman keras, anggur dan cuka yang memabukkan, disebut dalam Bilangan 6:2-3

2. Orang Nazir tidak boleh mencukur rambutnya selama waktu penahbisan (bandingkan nazir = ’anggur yang tidak dibersihkan’ Imamat 25:5,11). Rambut dianggap ’tempat hidup’ atau ’tempat tinggal favorit bagi roh-roh dan pengaruh-pengaruh sihir’ yang harus dipelihara dalam keadaan alaminya sampai dibakar habis untuk menjamin kemusnahannya tanpa ketakutan tercemar. Rambut merupakan kekuatan, keutuhan. Kepala Nazir adalah kudus bagi Tuhan dan menjadi milik Tuhan.

b. Pelanggaran

Bila larangan terakhir tanpa sengaja dilanggar, maka orang Nazir itu harus menjalani upacara-upacara pentahiran yang terperinci, dan dia harus mengulangi nazarnya lagi. Tapi perlu citatat, bahwa syarat-syarat NAZAR orang NAZIR tidak mencegahnya melakukan kewajiban-kewajiban rumah-tangga dan sosial lainnya.

c. Penyelesaian

Pada akhir nazarnya, orang Nazir itu harus mempersembahkan berbagai korban persembahan yang ditentukan dan sesudah itu dia harus mencukur rambutnya dan membakarnya di mezbah. Usai upacara-upacaya tertentu yan dilakukan oleh Imam, orang Nazir itu bebas dari nazarnya.

Ciri khas asli seorang Nazir ialah menyerahan diri seutuhnya kepada YHWH, dimana badan dianggap bukan melulu suatu yang harus dikekang, tetapi dipersembahkan untuk pelayanan kudus; kekudusan yag biasanya dihubungkan dengan Imam diperluas kepada awam, dan sifat perseorangan yang berlawanan dengan sifat kelompok seperti ditemukan dalam kelompok Rekhabit.


II. Masalah-masalah mengenai orang NAZIR

Jelas syarat-syarat diatas bahwa nazar seorang Nazir hanya untuk kurun waktu tertentu saja. Tapi berlawanan dengan itu dan sebelum diberi Hukum Orang Nazir tersebut diatas, ada contoh-contoh pra pembuangan mengenai orang tua yang membaktikan anaknya menjadi seorang Nazir selama hidupnya, misalnya dalam kisah hidup Samuel (1 Samuel 1:11 dan 1 Samuel 1:22 berakhir dengan kata-kata, ’seorang nazir selama hidupnya’). Ada juga kenaziran yang berlangsung dari kandungan seperti Simson (Hakim-hakim 13), yang ceritanya mungkin bertarikh abad 10 sM. Bahwa Samuel dan Simson adalah Nazir. Namun kisah Simson tidak memperlihatkan bahwa dia menjauhi Anggur! mungkin istilah ’orang Nazir’ secara bebas telah dikenakan kepada seorang yang mempersembahkan dirinya kepada YHWH.

Absalom juga sering dianggap sebagai contoh orang Nazir. Amos, yang pada zamannya jumlah Nazir, yang dicoba dibelokkan dari pantangannya oleh masyarakat banyak (Amos 2:11-12). Selama periode pembuangan, sulit menemukan bukti langsung tentang Nasir.


III. Perkembangan kemudian

Dari zaman pembuangan, nampaknya kenaziran hanya untuk kurun waktu tertentu saja. Pengaruh asing telah terselip didalamnya, dan motivasi mengikrarkan nazar tidak lagi selalu khusus penyesalan dan pembaktian. Kadang-kadang hal itu dipraktikkan agar disenangi oleh YHWH sebagai aktivitas ritus yang berbuahkan jasa, bahkan sebagai taruhan.

Orang Yahudi yang makmur sering mengeluarkan biaya untuk upacara penutupan; Herodes Agripa I dikatakan melakukan hal yang sama, dan Paulus telah meminta melaksanakan kebaktian demikian untuk empat anggota gereja di Yerusalem (Kisah 21:23 dab., bandingkan dengan Kisah 18:18 untuk nazar Paulus sendiri). Masuknya pengaruh-pengaruh lain tidak dapat dielakkan, dan suatu traktat khusus dari Kitab Misynah (nazir) menentukan lamanya kenaziran itu paling sedikit 30 hari.









IV. Kesimpulan

Nazar adalah permintaan khusus kepada Tuhan. Seseorang bernazar dengan memberikan persembahan tertentu sebagai pembayaran nazarnya. Ada tiga macam hal yang bisa dijadikan pembayaran nazar. Pertama, manusia (1-8). Namun karena orang yang bukan suku Lewi tidak bisa melayani di kemah suci, maka diganti dengan uang dalam nilai tertentu. Adanya perbedaan nilai nazar antara laki-laki dan perempuan mungkin disebabkan bahwa secara fisik, laki-laki lebih kuat daripada perempuan. Kedua, hewan (9-13). Hanya hewan yang halallah yang bisa diterima. Binatang haram boleh dijadikan pembayaran nazar, tetapi tidak bisa dijadikan persembahan kurban, oleh karena itu harus diganti dengan uang dalam nilai yang setara (11-12, 27). Ketiga, harta orang yang bernazar (14-15, 16-24). Harta seperti rumah mudah peraturannya. Namun karena ladang termasuk tanah pusaka yang pada tahun Yobel harus dikembalikan kepada pemilik semula, peraturannya lebih rumit. Intinya, apa pun
yang dipersembahkan sebagai pembayaran nazar harus kudus agar diterima Tuhan.


Dalam peraturan mengenai pembayaran nazar, disiapkan aturan bila orang ingin menebus apa yang telah dinazarkan.Namun anak sulung binatang yang merupakan hak Tuhan, tidak bisa dipakai sebagai pembayaran nazar (26). Begitu pembayaran nazar dilakukan, maka yang sudah dibayarkan tidak lagi bisa ditebus (28-29). Persembahan persepuluhan diatur dengan prinsip serupa, harus berupa persembahan yang terbaik sehingga berkenan kepada Tuhan (30-33).

Pengkhotbah 5:4-5 berkata 'lebih baik tidak bernazar, daripada bernazar tetapi tidak membayar nazar.' Maka yang penting bukanlah ucapan nazar, melainkan sikap hidup yang senantiasa ingin menyenangkan hati Tuhan, dengan memberikan yang terbaik kepada-Nya.



V. Kepustakaan



Wikipedia

A. R Johnson, Sacral Kingship in Ancient Israel, 1955, catatan; J Pedersen, Israel, Its Life and Culture, 4, 1959.



[1] Istilah 'nazar' dalam pemikiran bangsa Sem mungkin berasal dari nama satu dewa. Kalau memang benar demikian, maka hal itu mengilustrasikan fakta pemakaian 'nazar' dalam Alkitab yang selalu menyebut nama Allah, dan memberikan tafsiran baru untuk bagian-bagian Alkitab seperti Yer 32:35: ay itu tidak berarti 'mengorbankan anak-anak kepada Molokh' seperti TBI, tapi 'mengorbankan anak-anak sebagai molekh, yaitu sebagai persembahan yang merupakan penggenapan suatu nazar. (Wikipedia)
Nazar bisa berupa kehendak melaksanakan suatu tindakan (Kej 28:20) atau menjauhkan diri dari suatu tindakan (Mzm 132:2 dab) untuk memperoleh belas kasihan Allah (Bil 21:1-3), atau dalam hal menyatakan kegairahan atau penyerahan diri kepada Allah (Mzm 22:25). Bernazar atau tidak bernazar bukanlah dosa. Tapi bila suatu nazar dikaulkan -- biasanya nazar diucapkan dengan suara nyaring (Ul 23:23) -- ikatannya sama kudusnya dengan sumpah (Ul 23:21-23). Karena itu janganlah bernazar tanpa memikirkannya sungguh-sungguh (Ams 20:25); sebab orang yang bernazar, misalnya mengucapkan nazar hendak mempersembahkan sesuatu (Yos 8:35; Yer 33:18), dan kemudian bila tiba saatnya, maka dia bebas dari ikatan nazarnya tadi, hanya bila ia melaksanakan penyerahan persembahan itu (Pedersen). Melaksanakan tuntutan nazar itu adalah kebahagiaan bagi orang yang bernazar (Ayb 22: 27), dan demikianlah bentuk kebahagiaan Israel kelak (Nah 1:15). Namun mempersembahkan ternak yang cacat menggantikan ternak yang sudah dinazarkan adalah perbuatan dosa dan mendatangkan kutuk Allah (Mat 1:14).
Apa yang sudah menjadi milik Allah (mis anak sulung, buah bungaran, persepuluhan, Im 27:26), atau suatu kekejian bagi Allah (Ul 33:18), tidak boleh dinazarkan atau dikuduskan bagi Allah. Tapi karena anak sulung bisa ditebus (Im 27; Bil 3:44 dab), wajarlah kalau Hana menyerahkan Samuel kepada Yahweh sebagai pemenuhan nazar (1 Sam 1:11). Nazar itu sendiri pada dirinya tidaklah mengandung suatu apa pun (Mzm 51:16 dab) dan dapat diucapkan oleh pengkhianat (2 Sam 15:7 dab) atau seorang sundal yang berpura-pura saleh (Ams 7:14). Karena itu dalam PB nazar yang disebut 'korban' dari seorang yang sok saleh beragama dicela oleh Yesus (Mrk 7:11). Nazar (euche) Paulus dalam Kis 18:18 (bnd Kis 21:23) pastilah nazar yang bersifat sementara dari seorang nazir, cetusan hati yang sungguh dan tulus sesuai kepercayaan lama Ibrani (Kis 18:18; bnd 21:23). (A. R Johnson, Sacral Kingship in Ancient Israel, 1955, hlm 40 catatan; J Pedersen, Israel, Its Life and Culture, 4, 1959, hlm 265-266, 324-330. EEE/MHS/HAO)

[2] Ibrani נזיר - NAZIR, dari kata נזר - NAZAR, yang artinya ‘mengasingkan, menahbiskan, berpantang’; bandingkan kata ini dengan נזר - NAZER, artinya adalah ‘mahkota’, ‘mahkota Allah’, kadang-kadang juga disamakan dengan rambut yang tidak dicukur yang diterapkan pada seorang Nazir. Di Israel, seorang nazir adalah yang mengasingkan diri dari orang lain dengan mengkhususkan dirinya bagi YHWH dengan suatu NAZAR khusus. (Wikipedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKTI KEMANUSIAAN YESUS KRISTUS

BUKTI-BUKTI KEMANUSIAAN YESUS KRISTUS 1. Yesus Lahir Seperti Manusia Lainnya. Yesus lahir dari seorang wanita (Galatia 4:4). Kenyataa...